OJK Larang IKNB Tempatkan Pusat Data di Luar Indonesia

Sektor Industri Keuangan
Sektor Industri Keuangan

Jakarta, PONTAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perusahaan-perusahaan sektor industri keuangan nonbank (IKNB). Lembaga nonbank wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia. Ketentuannya mulai berlaku pekan lalu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (LJKNB). Aturan itu berlaku sejak 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Sebagai salah satu aspek mitigasi risiko, otoritas menyusun ketentuan khusus terkait sistem teknologi informasi (TI) dalam POJK itu berdasarkan berdasarkan besaran aset perusahaan IKNB. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

Adapun perusahaan IKNB dengan aset Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar.

Dalam POJK itu tertulis bahwa perusahaan dengan total aset di atas Rp 1 triliun dan/atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

“LJKNB yang memiliki pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia,” tertulis dalam beleid seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, penempatan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana dapat dilakukan di luar negeri jika sistem elektronik itu digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi dalam rangka memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal LJKNB yang bersifat global, termasuk lintas negara.

Kedua, sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah Indonesia.

Ketiga, sistem elektronik yang digunakan dalam rangka penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah Indonesia.

Keempat, sistem elektronik yang digunakan dalam rangka pelayanan kepada konsumen secara global, yang membutuhkan integrasi dengan sistem elektronik milik grup LJKNB di luar wilayah Indonesia.

Kelima, sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen komunikasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB.

Keenam, yakni sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen internal. Perusahaan harus memenuhi sebagian atau seluruh poin tersebut agar diperbolehkan menempatkan sistemnya di luar negeri.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleSosialisasi Empat Pilar, Anis: Nilai-nilai Kebangsaan Harus Menjiwai Kehidupan Pribadi
Next articleSoal Holding BUMN Ultra Mikro, Ini Kata Dahlan Iskan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here