Masuk lewat Perbatasan, TNI Amankan 2.040 Miras di Merauke

Jakarta, PONTAS.ID – Prajurit TNI Satgas Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad, berhasil amankan 2.040 botol miras ilegal di perbatasan Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG), tepatnya di depan Pos Samleber, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

Demikian dikatakan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-PNG Mayor Inf Rizky Aditya, dari Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8/2019).

Rizky menuturkan, pada Jumat (30/8/2019) sebanyak delapan personil Pos Samleber dipimpin Serka Agus Kartika lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua. Sekitar pukul 17.00 WITA, personel satgas pun memberhentikan sebuah truk warna kuning dengan plat nomor DD 8440 TY karena terlihat mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berhasil diamankan sebanyak 2.040 botol miras berbagai merk yang di bawa oleh warga Boven Digoel berinisial MS (41 tahun) beserta dua penumpang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos Samleber untuk dilaporkan ke Komando Atas,” ungkapnya.

Menurut RIzky, guna menjaga stabilitas keamanan di perbatasan RI-PNG khususnya Kabupaten Merauke, pihaknya rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua guna mencegah peredaran barang-barang terlarang.

Rizky juga menegaskan seluruh jajarannya telah berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku kegiatan ilegal, guna memberantas segala macam peredaran barang-barang terlarang seperti miras ataupun narkoba di perbatasan RI-PNG.

“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif. Miras tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya perkelahian hingga kecelakaan di jalan raya,” paparnya.

Penulis: Mohammad Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTahun Ini, Kementan Yakin Panen Kacang Hijau Lebih Besar
Next articleOJK-BPKN Dorong Pemberantasan Fintek Ilegal