PSA: DPD RI dan TNI Bukan lembaga penampungan perselingkuhan dan perzinahan

Jakarta, PONTAS.ID – Suami dari terduga kasus perselingkuhan senator Kalteng dan sekaligus Wakil Ketua BK DPD RI PSA berharap agar kasus perzinahan dan sekaligus perselingkuhan istrinya dengan seorang prajurit TNI berinsial Pratu SRR dapat segera tuntas dengan memberhentikan pasangan ini dari institusi masing-masing karena sudah dianggap merusak moral bangsa.

“Jangan melindungi yang bersangkutan selanjutnya harus diberhentikan karena melanggar kode etik berat pasal 20 huruf a-b. Kemudian Lembaga DPD RI dan TNI adalah Lembaga yang terhormat sekaligus representasi dari rakyat dan pertahanan dari Indonesia,” tegas PSA, Jumat (10/1/2025).

“Jadi, dua Lembaga ini jangan melindungi orang-orang yang bermasalah dan menjadikan pasangan ini sebagai tempat penampungan perselingkuhan dan perzinahan. Dan sekali lagi saya minta harus diberhentikan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus perselingkuhan serta perzinahan dilakukan Wakil ketua BK DPD RI berinisal SA sekaligus senator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sebelumnya dilaporkan oleh suaminya sendiri berinsial PSA ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI terus berlanjut. Terbaru, sang suami PSA mengaku telah diperiksa oleh BK DPD RI atas laporannya tersebut.

Selain itu juga, Suami Senator SA, yakni PSA juga melaporkan selingkuhan istrinya yang saat ini masih berstatus masih menjadi prajurit aktif di TNI AD berinsial Pratu SRR dilaporkan ke pihak POM AD Militer Jaya pada tanggal 4 November 2024.

Dalam laporan pengaduan dengan nomor STTLP -67/XI/2024/JAYA. PSA mengadukan Pratu SRR dengan melaporkan tindak pidana perzinahaan dan asusila Bersama dengan istrinya yang juga Wakil Ketua BK DPD RI dan Senator Kalteng SA.

Previous articleHNW Dorong Kemensos Segera Realisasikan Anggaran Permakanan Lansia
Next articleIMI Akan Gelar Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2025 di Kawasan BIJB Kertajati Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here