Perusakan APK Bisa Picu Konflik, Jangan Anggap Sepele

Fahira Idris

Jakarta, PONTAS.ID — Anggota DPD RI Fahira Idris meminta semua instansi yang berwenang mulai dari KPU, Bawaslu, dan Kepolisian tegas terhadap sekecil apapun upaya dan tindakan oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang ingin menyemai konflik menjelang Pemilu 2019.

Fahira Idris mengungkapkan, sekecil apapun peristiwa termasuk perusakan alat peraga kampanye (APK) harus dipandang sebagai upaya untuk memancing kegaduhan dengan tujuan agar Pemilu 2019 tidak berlangsung kondusif. Walau pascareformasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia relatif lancar, tetapi Pemilu 2019 berbeda karena pemilu legislatif digelar bersamaan dengan pemilu presiden/wakil presiden.

“Mungkin banyak yang menganggap perusakan APK adalah persoalan sepele yang tidak perlu dibesar-besarkan. Padahal, aksi perusakan APK ini bisa jadi bibit konfilk terutama antarmassa partai dan antarpendukung capres di akar rumput. Ingat, sebagian besar rakyat Indonesia saat ini preferensi politiknya terbelah dua sehingga potensi gesekan sangat kuat. Makanya jangan anggap sepele perusakan APK,” kata Fahira di gedung DPD, Jumat (21/12/2018).

Itulah kenapa, sambung Fahira, Undang-Undang Pemilu secara tegas mengkatagorikan perusakan APK sebagai tindak pidana pemilu dengan sanksi pidana dan denda yang cukup tegas (pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta). Ketegasan aturan ini dilatarbelakangi besarnya potensi konflik yang akan pecah akibat perusakan APK. Massa, yang APK partai atau capresnya dirusak dipastikan mudah terpancing dan tersulut emosi.

“Kuncinya itu penegakan hukum yang adil dan transparan. Biasanya oknum yang mengeksekusi motifnya uang, tetapi orang dibaliknya atau orang yang menyuruh, motifnya bisa macam-macam. Makanya, jika terjadi perusakan APK, terlebih perusakannya masif, sangat penting mengungkap ‘otak’ dibaliknya, bukan sekedar mengamankan mereka yang melakukan perusakan di lapangan. Kita harus lawan orang-orang yang ingin mengacaukan pemilu ini,” tegas Fahira.

Editor: Luki Herdian

Previous articleIndonesia Anugerahkan Primaduta Award Kepada Importir Korsel
Next articleKunjungan Wisman 2018 Tercapai 16,2 Juta, Devisa Lampaui Target

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here