Pendapatan DKI Anjlok, Anies: Apa yang Mau Dipajakin?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

Jakarta, PONTAS.IDPendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari pajak baru mencapai Rp.31,5 triliun per 17 Oktober 2019. Padahal PAD tahun ini ditarget sebesar Rp.44,5 triliun, sehingga masih harus mengejar Rp.13 triliun dalam kurang lebih dua bulan tersisa sebelum akhir tahun.

Untuk mengatasi kekurangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah mempercepat pembayaran atau transaksi selain juga dia akan membahasnya dengan jajarannya pada Selasa (22/10/2019).

“Kita lihat besok, mudah-mudahan beres. Karena memang sangat tergantung kondisi ekonomi. Bukan hanya usaha kita, tapi juga kalau transaksinya enggak ada, apa yang mau dipajakin?” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10/2019).

Menurut Anies, PAD dari pajak ini bergantung pada kondisi ekonomi serta tingkat transaksi yang terjadi, “Itu menggambarkan bahwa isunya lebih pada jumlah transaksi. Karena memang sangat tergantung kondisi ekonomi,” kata Anies.

Ikan Mujair
Pekan lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah mengatakan pihaknya harus mengefisiensikan pos-pos anggaran yang bukan menjadi prioritas untuk mengejar target kekurangan itu dalam 2,5 bulan lagi.

“Karena itu, di sisa waktu yang ada ini 2,5 bulan lagi kita yang pertama diharapkan efisiensi belanja,” ungkap Syaefullah dalam rapat pembahasan APBD 2019 di Balai Kota, Kamis (17/10/2019).

Syaefullah menyatakan salah satu pos yang bisa diefisiensi adalah telepon, air, listrik, dan internet. Ia juga meminta agar kualitas ransum dalam tiap rapat diturunkan hingga minimal tidak ada ransum sama sekali.

Efisiensi kata Sayefullah juga bisa didapat dari pengurangan kuantitas peserta perjalanan dinas, “Kita nih kebiasaan seperti ikan mujair. Induknya pergi, anak-anaknya ikut pergi. Harusnya kepala dinas atau kepala bidang pergi ya sendirian saja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Syaefullah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI gencar melakukan promosi wisata serta mengkaji ulang pengiriman delegasi wisata ke daerah lain termasuk mengaji ulang kegiatan promosi yang dilakukan ke negara lain.

“Kita belum punya kalender wisata selama satu tahun. Itu harus dibuat dan disebar melalui media sosial. Juga soal pengiriman delegasi promosi wisata harus dilihat negaranya. Cari negara yang kaya dan memang orangnya senang jalan-jalan. Kalau ke Meksiko mereka kan kurang lebih sama dengan kita, ya buat apa,” tandasnya.

Selain itu, Syaefullah juga meminta agar proyek-proyek yang gagal lelang hingga bulan ini untuk tidak dilelang ulang. Ia menegaskan lelang sebaiknya dilakukan tahun depan.

“Tapi ingat program yang disisir untuk diefisiensikan tidak boleh mengganggu jalannya program pokok yang bermanfaat bagi masyarakat. Kita yang harus berkorban supaya kegiatan yang penting ini bisa dijalankan,” kata dia.

Pajak Hiburan
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyatakan, untuk memaksimalkan PAD DKI Jakarta, maka salah satu cara yang perlu didorong adalah dengan menaikkan tarif pajak hiburan.

Hakim ini menjelaskan, berdasarkan Perda 10/2015, besaran pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek saat ini sebesar 25 persen.

“Kita nanti akan panggil teman-teman dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu, Enggak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan,” jelasnya.

Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan dan diperketat.

“Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik,” tegasnya.

“Tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran,” kata Hakim.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSerobot Aset DKI, Ini 3 Dosa Teluk Intan
Next articlePeriode Kedua, Jokowi Harus Selektif Belanja Infrastruktur