Serobot Aset DKI, Ini 3 Dosa Teluk Intan

Jakarta, PONTAS.ID – Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Utara melakukan peninjauan terhadap Jalan Inspeksi Teluk Intan, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Senin (21/10/2019).

Saat peninjauan tersebut PKLH menemukan berberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Apartemen Teluk Intan (PT. Trika Bumi Pertiwi). Pelanggaran itu yakni, berdirinya pintu parkir keluar sepeda motor, adanya empu pembakaran serta kolam ikan di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kami minta PT. Trika Bumi Pertiwi segera memindahkan pintu parkir keluar motor dan empu pembakaran serta kolam ikan tersebut ke tanah milik sendiri,” tegas Kepala Bagian PKLH Jakarta Utara, Ardhan Solihin kepada wartawan di lokasi.

Ardhan mengatakan, setelah dilakukan pemindahan lokasi parkir motor, pihak Aparertemen Teluk Intan juga harus membuat sekatan tengah untuk membedakan lahan milik apartemen dan jalan inspeksi yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. “Itu juga di tengah sekatan jalan harus dikasih penghijauan,” kata Ardan.

Selain itu, PKLH Jakarta Utara meminta perusahaan memasang portal untuk kepentingan umum. Namun portal tersebut, tambah Ardhan harus dilakukan penjagaan oleh perusahaan untuk mencegah munculnya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.

“Kalau tidak dipantau tentunya pasti akan ada pedagang dan parkir di sepanjang jalan tersebut, pastinya akan ada yang namanya pungutana liar dan timbul masalah lagi,” imbuhnya.

Ardan juga kembali mengingatkan agar pihak Apartemen Teluk Intan tidak memanfaatkan lahan umum untuk kepentingan perusahaan.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article2 Kader PKS Siap Isi Posisi Wagub, DPRD DKI: Tunggu Panlih
Next articlePendapatan DKI Anjlok, Anies: Apa yang Mau Dipajakin?