Gerakkan Ekonomi Warga, APBD DKI Bakal Lebih Banyak Dikelola Warga

Jakarta, PONTAS.ID – Dalam rangka memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian dana APBD kepada masyarakat.

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa melalui pergub tersebut dirinya ingin agar APBD DKI lebih banyak dikelola oleh masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di ibu kota, yang sebelumnya hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta melalui mekanisme lelang.

“Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” kata Anies saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Anies menyampaikan, sebenarnya masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Semua kegiatan dan program pembangunan di kampung-kampung yang telah direncanakan dalam APBD DKI 2019, kata Anies, bisa dieksekusi oleh organisasi kemasyarakatan di kampung itu, seperti karang taruna, PKK, pengurus RT/RW, dan lainnya.

Dengan adanya perpres tersebut, organisasi kemasyarakatan kini bisa turut andil melakukan pembangunan. Namun, mereka tetap harus mengikuti standar yang ditetapkan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Anies mengaku kini tengah menyusun pergub, yang nantinya mencakup soal mekanisme pelaksanaan pembangunan, pengucuran dana, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

“Anggarannya tetap sama. Kalau dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.

Berpotensi Menyeleweng

Sementara itu Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Santoso mengingatkan kepada Anies bahwa rencana memberikan dana kepada masyarakat untuk pembangunan itu berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran.

Santoso menyampaikan, Pemprov DKI belum pernah membicarakan rencana program tersebut kepada DPRD DKI. Namun, dia menyebut DPRD DKI tidak akan mempermasalahkan program itu selama memiliki landasan hukum.

“Kalau nyeleweng, waduh bahaya. Kalau ada perpres, enggak ada masalah, yang penting pengawasannya,” ucap Santoso saat dihubungi oleh wartawan dari Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Pemprov DKI pun, lanjut Santoso, harus memastikan bahwa dana yang diberikan kepada masyarakat dipertanggungjawabkan dengan benar. Selain itu, Pemprov DKI katanya juga harus membuat regulasi turunan yang mengatur secara rinci program tersebut.

Regulasi turunan itu bisa berbentuk pergub yang mengatur mekanisme pencairan dana, kelompok masyarakat yang berhak menerima dana itu, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.

“Ini kan uang rakyat, meskipun dikembalikan ke rakyat, tapi harus ada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Bikin peraturan yang komprehensif sehingga masyarakat itu tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah direncanakan,” tukas Santoso.

Editor: Risman Septian

Previous articleBPN: Prabowo-Sandi Dorong Investasi di Sektor Energi Terbarukan
Next articleLantik Anggota MPR, Ahmad Basarah: Jangan Sampai Pemilu Merobek Sendi Berbangsa dan Bernegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here