Buron Korupsi Lampu Jalan, Jaksa Seret Eks Kadis ESDM Babel

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejaksaaan Agung bersama dengan Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan dan menangkap buronan Su terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Su merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat tertangkap masih menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur.

“Su erjerat kasus tindak pidana korupsi ketika menjabat selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Proyek Pengadaan Lampu Jalan di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung senilai Rp.3 miliar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan Mukri, setelah pelaksanaan proyek selesai dikerjakan, ternyata dalam pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dianggarkan.

Penangkapan Su kata Mukri, dilakukan saat tersangka sedang berada di sebuah rumah makan di daerah Cisarua pada Senin malam (7/10/2019).

“Penangkapan ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) yang ke 134,” imbuhnya.

Selanjutnya buron atas nama Su, diterbangkan dari Jakarta menuju Bangka Belitung (Babel) pada hari ini Selasa (8/10/2019), “Yntuk menjalani proses hukum nya,” tutupnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Luki Herdian

Previous articleMPR Harap DPR-Pemerintah Segera Perbaiki RUU KUHP
Next articleHarga Batu Bara Oktober Turun, ESDM: Pengusaha Kecil Pada Kolaps