Pengawasan Bangunan Tak Maksimal, PAD DKI Berpotensi Anjlok

Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jakarta Utara belum mengetahui terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan enam lantai di Jl. Arteri, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Bangunan yang ketinggiannya hingga delapan lantai kategori non rumah tinggal, IMB nya dari PMPTSP Jakarta Utara. Kalau di atas delapan lantai, IMB nya diterbitkan Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, kata staff Sudin PMPTSP Jakarta Utara, Ahya kepada wartawan di ruangannya, Senin (12/8/2019).

Namun, terkait bangunan tersebut, dari data yang ditampilkan Sudin PMPTSP Jakarta Utara, klasifikasi bangunan di areal tersebut masuk C.1 (bangunan campuran kategori 1), “Ketinggian maksimalnya empat lantai,” kata Ahya menambahkan.

Untuk mengetahui IMB nya yang pasti, Ahya menegaskan hanya bisa menyampaikan berdasarkan nomor IMB atau menggunakan nama pemilik bangunan, “Belum bisa kami pastikan apakah ada IMB nya atau tidak. Karena kalau nomor IMB atau pemiliknya tidak ada kami tidak bisa memastikan,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, bangunan enam lantai yang dilengkapi basement dan konstruksi lift tersebut saat ini masih dikerjakan.

Bangunan tersebut juga tampak mencolok dari bangunan di sekelilingnya yang masih didominasi rumah tinggal satu lantai. Kesimpangsiuran bangunan ini juga berpotensi membuat anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi merujuk aturan yang ada.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno maupun Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Utara, Ki Hajar Bonang tak kunjung memberikan tanggapan.

Sebab, yang bertanggungjawab dalam pengawasan IMB di Jakarta Utara sesuai dengan organisasi Pemprov DKI Jakarta diamanahkan kepada jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

Beberapa kali upaya wartawan menemui kedua pejabat tersebut pun tidak berhasil bahkan melalui konfirmasi tertulis yang dititipkan kepada staff CKTRP Jakarta Utara juga belum mendapat respon.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleEkonom: Mobil Listrik Bakal Gantikan Kendaraan Berbahan Bakar B20
Next articleKemenko Maritim Rayakan Idul Adha Tanpa Sampah Plastik