Jakarta, PONTAS.ID – Pemilik bangunan gudang di Jl. Kapuk Muara masih terus melanjutkan pembangunan meski telah mendapatkan teguran dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara. Pasalnya antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan bangunan tidak sesuai.
Hingga, Kamis (8/8/2019) terpantau di lapangan kondisi pembangunan yang telah mendekati 80 persen tersebut tetap berjalan mulus meski masih terlihat banner merah berupa segel di sisi kanan bangunan tersebut.
Padahal, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno pernah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban berupa usulan penindakan.
Penegasan tersebut disampaikan Kusnadi melalui suratnya Nomor: 1006/1.785-I tertanggal 29 Maret 2019.
“Bahwa terhadap bangunan dan telah dilakukan penertiban berupa usulan penindakan nomor 72/SDCTRP/JU/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019,” kata Kusnadi ketika itu dalam suratnya tersebut.
Kusnadi mengakui, bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan pada tahun 2011 dengan Nomor IMB 1980/IMB/2011 tertanggal 4 Maret 2011, “Terdapat ketidak sesuaian dengan IMB,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan hidup Iswara Efendi, pun menyesalkan simpang siur terkait bangunan tersebut.
“Kalau memang bermasalah segera ditindaklanjuti, jangan didiamkan. Apalagi kalau bangunan gudang tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tentu akan meningkatkan risiko bagi lingkungan sekitar. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah itu harus tegas, agar ketertiban umum bisa terjaga,” pungkas Iswara.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Idul HM



























