KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Adriansyah Pamuji menangkap kapal asal Malaysia yang menangkap ikan tanpa izin di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6/2019). ( Foto: KKP )

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6/2019).

“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Penangkapan atas kapal PKFA 7751 yang diawaki empat orang berkewarganegaraan Myanmar ini dilakukan saat mereka sedang menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia. Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl,” tutur Agus.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

“Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tambah Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 4 kapal Filipina.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HNM

Previous articleDPR Dorong Perbaikan Sistem PPDB
Next articleUtang Pemerintah untuk Tambal Defisit APBN, Kemenkeu: DPR Sudah Restui

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here