Polisi Amankan Peyeludupan Benih Lobster Senilai 6,8 Miliar

Jakarta, PONTAS.ID –   Polsek Kawasan Pelabuhan di dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni mengamankan kendaraan minibus silver bernomor polisi B 1372 PRI dan dan A 1866 KS yang kedapatan membawa kotak styrofoam berisi Benih Loster illegal.

Sebanyak 403 kantong berisi 65.076 ekor benih lobster ini bernilai Rp6,8 miliar. Benih lobster tersebut, diketahui pesanan warga Jambi. Benih dibawa dari wilayah Cikeusik, Pandeglang, Banten atas perintah seseorang bernama Sarnata.

“Hasil tangkapan benih lobster langsung dikoordinasikan dengan balai karantina ikan Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Empat yang jadi tersangka penyelundupan masih akan disidik lebih lanjut,” terang Kapolres Lampung selatan, Muhammad Syarhan di Kalianda, Senin (24/6/2019).

Jenis lobster yang diamankan adalah mutiara dan pasir, yang merupakan jenis lobster langka di alam bebas. Akibat perbuatannya, tersangka dipastikan dijerat pasal 88 Jo pasal 16 UU No.45/2009 perubahan atas UU No.31/2004, tentang Perikanan.

Tersangka terancaman pidana kurungan enam tahun, serta denda maksimal Rp1,5 Miliar. Untuk proses lanjutan, kasus tersebut dilimpahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Hasil Perikanan Lampung.

Salah satu pengemudi, Daman, mengaku diupah Rp5 juta untuk dua orang. Ia mengaku mau membawa karena tidak tahu barang yang dikirim dalam pengawasan. Bersama tiga pelaku lain Enang, Iwang dan Nurwahyudi, Dia mengaku hanya pasrah setelah upaya pengiriman digagalkan polisi.

Sesuai arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, benih lobster tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya untuk menjaga kelestarian.

“Semua benih lobster yang diamankan, akan dilepasliarkan agar tidak mati,” papar Catur S Udiyanto.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleJauhkan Anak dari Narkoba, Pemkot Medan Gandeng BNN
Next articlePemerintah Serius Tanggulangi Dampak Bencana