Akhir Perjalanan Kapal Buruan Interpol Ditangan KKP

Jakarta, PONTAS.ID – Petualangan kapal penangkap ikan yang merupakan buruan Interpol sejak Juni 2019 berhasil dihentikan oleh Satuan Tugas (115) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal berbendera Panama tersebut mengganti nama dan bendera untuk mengelabui petugas.

Kapal Pengawas Perikanan ORCA III dan II berhasil menangkap kapal itu pada Jumat (12/7/2019) pukul 08.19 WIB di Selat Malaka.

Kapal dengan nama lambung MV Nika merupakan buruan interpol sejak Juni 2019. Interpol menduga MV Nika dan FV SYS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 itu milik pemilik yang sama.

Kapal itu dinahkodai warga negara Rusia dengan jumlah anak buah kapal (ABK) mencapai 28 orang terdiri dari 18 Warga Negara Rusia dan 10 Warga Negara Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan MV Nika diduga melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan. Berdasarkan pemeriksaan Satgas 115 dibantu oleh interpol, MV Nika sudah mematikan Automatic Identification System (AIS) atau pelacak otomatis sebelum memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejak 6 Juli 2019 dan saat memasuki wilayah Indonesia, MV Nika tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia.

Selain itu, MV Nika ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articlePlt. Bupati Resmikan Bank BNI Capem Mesuji
Next articleInvestor Asing, Luhut: Jangan Salah Arti jadi Antek Asing

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here