KKP: UU Ciptaker Permudah Nelayan Melaut

Menteri KKP Edhy Prabowo Beraudensi dengan Nelayan di Pelabuhan Muara Angke
Menteri KKP Edhy Prabowo Beraudensi dengan Nelayan di Pelabuhan Muara Angke

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, UU Cipta Kerja (Ciptarker) mempermudah nelayan untuk melaut. Sebabnya, UU tersebut membuat penyederhanaan dalam perizinan sektor kelautan dan perikanan sehingga produktivitas juga meningkat.

“Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP,” kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dalam siaran pers, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Zaini menuturkan, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi, belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda. Mirisnya lagi, lanjut Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.

Padahal, sambung Zaini, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal. Zaini memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.

Hal itu, kata dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

“Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut,” katanya.

Lebih lanjut, Zaini mengatakan bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

“Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi,” terang Eddy.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleErick Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PPA
Next articlePrediksi BMKG: Cuaca Jabodetabek Berawan Hingga Kamis Mendatang