Jakarta, PONTAS.ID – Perhimpunan Insan Peternak Rakyat (PINSAR), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) dan PATAKA, (Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi) bekerjasama dengan kuasa hukum dari Lokataru Foundation, Haris Azhar, hari ini melakukan pengaduan terkait keterpurukan nasib para peternak unggas rakyat mandiri ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia,di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Upaya ini dilakukan karena peternak mandiri terus tergerus. Mereka tidak bisa bersaing dengan integrator yang memiliki tingkat efisiensi sangat tinggi karena memiliki integrasi usaha dari hulu hingga hilir.
Disamping itu, ada praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan perusahaan- perusahaan besar yakni sistem monopoli, dan ini berakibat peternak mandiri yang bermodal kecil gulung tikar.
Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika, di gedung ombusman mengatakan, dalam sektor peternakan, terdapat tiga segmen usaha yakni hulu, budi daya, dan hilir.
Di hulu, terdapat usaha pembibitan, pakan, dan obat-obatan. Kemudian ada budi daya dan hilir yang berurusan dengan pasar.
“Tiga segmen itu kini dikuasai integrator sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan sangat efisien yang sekaligus menghancurkan peternak rakyat,” ujar Yeka.
Dalam memenuhi kebutuhan atau menjalankan budi daya, integrator mendapat keuntungan karena bergerak juga di sektor pembibitan, pakan, dan obat-obatan. Mereka bisa memenuhi berbagai kebutuhan secara mandiri dan mudah.
Foto: Aksi demo dan melepas ayam oleh Peternak unggas mandiri di Istana presiden (5/3)
Sementara, peternak rakyat, yang hanya bergerak di sektor budi daya, harus membeli bibit daya old chicken (DOC), pakan dan obat-obatan dan semua itu hanya bisa didapatkan dari integrator.
Belum lagi, lanjut Yeka, integrator kerap memberi harga yang lebih tinggi kepada peternak rakyat dibandingkan untuk kebutuhan sendiri.
“Ini yang membuat peternakan rakyat semakin terhimpit. Peternak rakyat sudah membeli produk dari integrator, di sisi lain mereka juga harus bersaing budi daya. Semua segmen dilahap habisperusahaan besar,” ucapnya.
Adapun sebelumnya, pergerakan integrator dibatasi Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras. Di dalam beleid itu disebutkan, bahwa usaha budi daya ayam ras diutamakan bagi peternakan rakyat, perorangan, kelompok maupun koperasi.
Perusahaan peternakan swasta nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa ikut melakukan budi daya, dengan syarat harus bermitra dengan usaha peternakan ayam ras rakyat selambat-lambatnya tiga tahun.
Perusahaan besar juga wajib menyediakan sarana produksi serta memasarkan hasil usaha peternakan rakyat, membantu penyediaan modal kerja dan investasi untuk usaha kerja sama.
Lebih jauh dari itu, pemerintah menentukan lokasi budi daya dan mengatur pasar bagi produk yang dihasilkan perusahaan besar. Sekurang-kurangnya 65% dari hasil produksi harus ditujukan untuk pasar ekspor.
Dengan begitu, integrator tidak hanya tumbuh besar sendiri. Mereka turut mendorong peternakan rakyat. Produk yang dihasilkan integrator juga tidak akan dipasarkan di pasar yang sama sehingga tidak menggerus pasar peternakan rakyat
Namun, Keppres 20 Tahun 1990 dicabut pada 1999 hingga akhirnya terjadi kekacauan pada tata niaga ayam ras. Kini, 80% pangsa pasar komoditas itu dikuasai integrator yang akhirnya membuat banyak peternakan rakyat berguguran.
Menurut Samhadi, Direktur PINSAR, Ada praktik persaingan usaha yang tidak sehat diantara peternak mandiri dengan perusahaan-perusahaan raksasa di Indonesia. Setiap saat peternak ayam berguguran, gulung tikar. Berbagai kerugian terus menyandera. Triliunan rupiah peternak merugi.
“Hal ini tidak boleh kita biarkan terus menerus seperti ini. Harus ada tindakan lanjut dari pemerintah untuk mencarikan jalan keluar,” ujar Sumhadi.
Editor: Idul HM



























