Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, mengatakan, KPK telah menerima sekitar 1.000 aduan dari masyarakat Tindak Pidana Korupsi terkait pangan atau sektor pertanian.
“Hampir seribuan aduan terhadap kami terakait pertanian di sini,” kata Wawan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pertanian 2019 di Jakarta, Senin (14/1/2018).
Menurutnya, jumlah tersebut diterima KPK sejak sekitar 2012 lalu hingga sat ini. Adapun dari sekitar 1.000 aduan tersebut, sekitar 850 di antaranya terkait komoditas pertanian strategis. Sedangkan sisanya di luar komoditas tersebut.
“Di luar komoditas itu, misalnya sperti benih, alat pertanian dan lain-lain hampir 150 pengaduan. Jadi hampir seribuan aduan terhadap kami [KPK] terakait pertanian di sini,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Wawan, jika melihat kasus korupsi yang masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi terkait pertanian atau pangan, di antaranya impor daging sapi, alat sistem pertanian, pupuk, lahan, impor, gula, dan lain-lain. “Itu tindak pidana korupsi yang sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya.
Dari sejumlah pengaduan masyarakat tersebut hingga kasus pangan atau pertanian yang sudah divonis pengadilan, KPK kemudian mengkajinya untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
”Pasti ada yang salah. Tugas pencegahan adalah apa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Jika sebabnya sudah diketahui, maka rekomendaisnya apa yang bisa diberikan untuk mencegah agar tidak terjadi lagi,” katanya
Editor: Idul HM



























