Jakarta, PONTAS.ID – Karena alasan akreditasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan sementara kerja sama dengan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta, yakni RSUD Jatipadang (Jakarta Selatan), RSUD Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), dan RSUD Cipayung (Jakarta Timur).
Namun demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan memastikan bahwa pasien BPJS Kesehatan tetap dilayani meskipun ada penghentian sementara kerja sama terhadap ketiga RSUD itu. Termasuk pasien rawat jalan yang sudah dirujuk, tetap dilayani dan tidak dihentikan.
“Itu pasien UGD enggak ditolak, tetap (dilayani) mau BPJS atau enggak. Kalau rawat inap sehabis rawat jalan yang sudah dirujuk ke situ (tiga RSUD), kalau mau rawat inap atau operasi, kami rujuk ke RS lain,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, Senin (7/1/2019).
Khafifah menjelaskan, bahwa untuk RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran Lama, sebelum Desember 2018 sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tapi tertunda akibat kendala akreditasi.
Kemudian Dinas Kesehatan DKI mengeluarkan surat pernyataan akan melakukan akreditasi di tahun 2019, sehingga dikeluarkan surat rekomendasi susulan dari Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan dua RSUD tersebut aman. Namun RSUD Cipayung masih menunggu hingga kredensial (telaah kelayakan) selesai.
“Dua RSUD itu memang sebelum Desember 2018 sudah kerjasama, tapi tertunda karena belum akreditasi. Sementara RSUD Cipayung masih menunggu karena kredensial,” ujarnya.
Khusus untuk RSUD Cipayung, lanjut Khafifah, dari semula memang belum melayani pasien BPJS Kesehatan karena masih tergolong baru. Sesuai surat Kementerian Kesehatan pada 31 Desember 2018, kerja sama dengan RSUD Jatipadang untuk sementara tidak diperpanjang karena belum akreditasi. Namun, pada 2 Januari 2019, pihaknya sudah rapat dengan BPJS Kesehatan dan menunggu surat rekomendasi susulan.
“Tanggal 4 Januari, rekomendasi susulan sudah datang untuk melanjutkan kerjasama BPJS dengan RSUD Jatipadang dan RSUD Kebayoran Lama, jadi Sabtu-Minggu tidak ada tindak lanjut. Hari Senin ini, perbaiki yang tertunda itu, saya belum cek. Kerja sama dihentikan sementara hingga tanda tangan kedua belah pihak,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah RS mulai 1 Januari 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’aruf memastikan, putusnya kerja sama itu karena sejumlah RS tidak memenuhi akreditasi dari BPJS Kesehatan.
Dengan tegas Iqbal juga memastikan tidak adanya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, bukan untuk mengurangi defisit BPJS kesehatan yang pada tahun 2018 lalu diperkirakan mencapai 16,5 triliun rupiah.
“Pertama saya tegaskan bukan terkait upaya mengurangi jumlah defisit. Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Iqbal.
Editor: Risman Septian




























