Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Bekasi Ajukan Penetapan Lahan Abadi

Jakarta, PONTAS.ID – Sedikitnya 1.100 hektar  pertahunya lahan pertanian di Kabupaten Bekasi beralih fungsi. Selain menjadi pemukiman, juga kawasan Industri, Hal ini diperediksi akan mengganggu ketahanan Pangan nasional apabila tidak segera dibenahi.

“Paling banyak terjadi alih fungsi lahan di wilayahu tara, terutama di Kecamatan Tarumajaya dan Babelan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdulah Karim, Rabu (28/11/2018).

Berdasarkan data 2012 lalu, lahan pertanian di Kabupaten Bekasi luasnya mencapai 52 ribu hektar. Namun saat ini hanya tinggal 48 ribu hektar. Alih fungsi yang menyebabkan penyusutan lahan pertanian adalah dampak dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat. Pembangunan di Kabupaten Bekasi lebih didominasi dengan kawasan industri tentu saja diikuti dengan pemukiman penduduk.

Demi mencegah alih fungsi lahan yang semakin luas, Pemkab Bekasi tengah mengajukan kepada DPRD Kab. Bekasi penetapan lahan abadi pertanian untuk 13 kecamatan. Luas  total persawahan produktif yang ingin dilindungi keberadaannya mencapai 28 ribu hektar.

“Artinya lahan tersebut tidak bisa diganggu gugat keberadaannya, tetap sebagai lahan pertanian,” tegas Abdulah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayutih, menyatakan mendukung inisiatif Pemkab Bekasi tersebut. Bila payung hukumnya sudah ada, maka perlindungan lahan pertanian masuk bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kita juga sangat membutuhkan ruang terbuka hijau dan serapan air yang semakin banyak tersedia,” ujar Jejen.

Dukungan Pemerintah Pusat

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Rencana Tata Ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga.

Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 adalah lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.

Merujuk data Kementerian ATR/BPN, jumlah lahan sawah di Indonesia tersedia secara spasial hingga tingkat Kabupaten/Kota, Tahun 2013 yaitu sebesar 7.750 Juta Hektar.

Sementara data terkait alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah secara empirik mencapai 150.000 – 200.000 Hektar per tahun.

Direktur Jenderal Pemanfaatan Pengendalian Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang, mengatakan, banyaknya lahan sawah di Indonesia yang beralih fungsi menjadi ancaman tersendiri, terutama dalam menjaga ketersediaan pangan.

“Misalkan saja dalam satu hektare bisa memproduksi 100 ton padi, maka bisa dibayangkan berapa juta ton yang tidak bisa diproduksi lagi karena sawah beralih fungsi,” katanya di Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (9/4).

Banyak hal yang membuat lahan sawah tiap tahunnya beralih fungsi, salah satunya dampak pembangunan infrastruktur jalan yang tak jarang mengorbankan keberadaan sawah.

“Yang salah itu bukan pembangunan jalannya, tapi yang terjadi setelah itu. Karena setelah jalan selesai dibangun, maka pembangunan perumahan dan gedung yang tak jarang mengorbankan sawah,” ucapnya

Tapi penegakan aturan ini belum maksimal. Menghalau laju konversi lahan tak cukup dengan undang-undang oleh pemerintah pusat. Tapi perlu sinergi dan persamaan persepsi antara instansi pemerintah daerah terkait.

Editor: Idul HM

Previous articleKLHK Targetkan 160 Ribu Hektar Hutan Sosial di Jawa Barat
Next articleJenderal Andika Perkasa Pimpin TNI AD, Ini Harapan Panglima TNI