Jakarta, PONTAS.ID – Peraturan Daerah (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sangat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan penataan ruang. Rencana Tata Ruang menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin sektoral lainnya.
Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan analisis semua peta tematik. “Jadi Kepala Kantor Pertanahan BPN (Badan Pertanahan Nasional) diminta untuk terlibat menyusun tata ruang dengan menyiapkan peta gambaran umum penguasaan tanah, hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki saat sosialisasi pada acara Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Claro Hotel, Makassar, Kamis (22/11). .
Lanjut Abdul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota harus melek Tata Ruang untuk mengurangi risiko dalam memberi pelayanan pertanahan. “Jadi tidak akan ada lagi Kepala Kantor yang tidak mengetahui muatan Perda Rencana Tata Ruang di wilayahnya,” ujar Abdul
Abdul Mengatakan, Kepala Kantor Pertanahan untuk melek tata ruang antara lain: memasang Peta Perda RTRW dan/atau RDTR, berperan aktif dan berkontribusi menyediakan data gambaran umum penguasaan tanah (GUPT) pada proses penyusunan Perda RTRW oleh Pemda, selalu menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam setiap memberikan pertimbangan teknis pertanahan, dan secara aktif memanfaatkan
Editor: Idul HM




























