Jakarta, PONTAS. ID – Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengaku prihatin atas kasus menjerat mantan staf honorer SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.
Hasto menuturkan, bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) dalam praktiknya lebih banyak mencelakakan orang kecil.
Hasto berujar, orang yang memanfaatkan UU ITE ini 35 persen merupakan oknum pejabat negara, dan 29 persen profesional.
“Itu yang memanfaatkan UU ITE dalam proses hukum. Artinya, UU ITE ini justru memberi fasilitasi elite kepada masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan UU ITE ini,” ungkap Hasto dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di media center gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Untuk itu, lanjut Hasto, LPSK mendorong bersama-sama agar Badan Legislasi (Baleg) DPR memikirkan untuk melakukan revisi UU ITE ini.
Menurutnya, belum banyak masyarakat yang memahami UU ITE. Karena ketidaktahuan hukum, kata dia, masyarakat kadang menggunakan sosial media (sosmed) untuk menyampaikan keluhannya. Mereka akhirnya tidak menyangka bakal terjerat UU ITE.
“Jadi, UU ITE harus segera direvisi,” tegasnya.
Editor: Luki Herdian