
Jakarta, PONTAS.ID – Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya.
“LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum,” kata Firdaus, dalam acara Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI dari seluruh Tanah Air secara virtual.
“Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut.
Jeratan UU ITE
Pembicara Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI memaparkan pentingnya LKBH di era media digital. “Tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE.
“Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial. Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.
Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.
Pembicara berikutnya, Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak.
“Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Adu Kuat
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH.
“Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi.
Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan di mana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia.
Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. Kebenaran kata dia tidak dijadikan perhatian utama di ruang publik media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara.
“Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir.
Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady



























