Polisi Kaji Permohonan Status Tahanan Kota Ratna

Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadikan kliennya sebagai tahanan kota.

Pengajuan dilakukan setelah Ratna dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat (5/10/2018).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dengan adanya permohonan itu, penyidik bakal melakukan pengkajian dan penilaian.

Dia juga menyebut, permohonan itu adalah hak Ratna sebagai tersangka. Polisi juga tak bisa melarang hal itu.

“Silakan mau ajukan. Itu adalah hak mereka. Penyidik akan mengkaji,” terang Argo, Minggu (7/10/2018).

Diketahui sebelumnya Ratna ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.

Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun

Previous articlePemerintah Diminta Hemat soal Dolar Makin Tinggi
Next articleMenangi 2 Game, Bulu Tangkis Sumbang Emas Pertama Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here