Syarat 30 Persen Perempuan Bacaleg Wajib Diikuti Setiap Partai

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mengatakan Syarat keterwakilan perempuan lewat 30% calon legislatif (caleg) dari setiap parpol  mutlak dipenuhi setiap partai politik. Bila tidak, parpol terancam tidak dapat ikut serta dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) yang caleg perempuannya kurang tersebut.

“Minimal harus ada 1 caleg perempuan dari setiap 3 yang maju,” ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam Seminar Penguatan Kapasitas Perempuan Bacaleg Pemilu 2019, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin, (27/8).

Ratna mengatakan, masih ada dapil dari parpol yang belum juga memenuhi syarat tersebut. Mereka masih diberi kesempatan untuk mengganti bakal calegnya sesuai dengan aturan yang ada pada masa penggantian bakal caleg tanggal 4—10 September 2018 mendatang.

“Ada juga yang mengajukan gugatan, kami sudah menerima sengketa dari parpol-parpol yang ada dapilnya dinyatakan gugur karena kurang jumlah perempuan,” ujar Ratna.

Salah satu parpol yang telah melalui jalur mediasi setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu karena kurangnya jumlah perempuan ialah Partai Berkarya. Partai Berkarya mengajukan gugatan karena KPU menyatakan 14 daerah pemilihannya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat jumlah backal caleg perempuan. Setelah melalui tahap mediasi, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Ratna mengatakan, pada dasarnya, keterlibatan perempuan dalam pemilihan legislatif telah sangat terbuka untuk dilakukan. Partai politik sedianya lebih aktif dalam menjaring dan mengembangkan jumlah serta kapasitas kader perempuan.

Sementara itu, diketahui hingga saat ini, kurangnya jumlah bakal caleg perempuan umumnya terjadi di daerah. Untuk DPR RI, saat ini seluruh partai politik telah memenuhi syarat keterwakilan minimal 30% bakal caleg perempuan. PKPI, Garuda, PSI, dan Hanura secara berurutan menjadi parpol dengan jumlah bakal caleg perempuan terbanyak, yakni 56,25%, 48,8%, 47,81%, dan 45,42%.

Editor: Idul HM

Previous articleHadiri Paripurna, Sandiaga Bacakan Surat Pengunduran Diri
Next articleMUI: Kemenag Diskriminatif soal Pengeras Suara Masjid