Setelah Satu Bulan Lebih Akhirnya Polisi Ungkap Pembunuh Baen

Evakuasi bangkai orangutan jantan dewasa, bernama Baen yang ditemukan di perkebunan sawit PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. (Foto: OFI Pangkalan Bun)

Jkarta, PONTAS.ID – Kematian Orang Utan bernama Baen, akhirnya terungkap juga. Dua terduga pembunuh ditangkap Polda Kalimantan Tengah.

“Kami menindak dua pelaku, tidak dengan pasal terkait dengan satwa, tapi dengan undang-undang darurat. Penyidik tengah dalam proses melakukan pembuktian bahwa mereka membunuh Baen dengan menggunakan senjata api,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Adex Yudiawan di Palangka Raya, Senin (6/8/2018).

Baen merupakan orang utan (Pongo pygmaeus) jantan. Ia pernah menghuni pusat rehabilitasi Orang Utan Foundation Internasional (OFI). Empat tahun lalu, Baen dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Nahas, pada 1 Juli lalu, tubuh Baen ditemukan sudah tidak bernyawa mengambang di kanal perkebunan kelapa sawit PT Wana Sawit Subur Lestari II di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau.

Tubuhnya terendam di dalam air. Ada sejumlah luka sayatan dan tujuh peluru yang bersarang di tubuhnya.

Field Director OFI Fajar Dewanto menyatakan saat ditemukan, Baen juga mengalami luka akibat ikatan di pergelangan kakinya. “Tubuhnya ditemukan di area pembersihan lahan baru yang tengah digarap dengan menggunakan dua alat berat.”

Tak Pernah Terungkap

Ramadhani Manajer Perlindungan Habitat, Centre for Orangutan Protection (COP) Yogyakarta, dalam siaran pers, Kamis (5/7/18) mengatakan, dari 14 temuan orangutan mati itu tak ada satupun diungkap tuntas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini catatan buruk yang perlu dievaluasi KLHK,” katanya.

Penanganan pembunuhan orangutan tak tuntas, katanya, menyebabkan pelaku merasa tak ada hukum hingga kasus terus terulang.

“Kewibawaan KLHK dipertaruhkan dalam kasus ini. Ini momentum pembuktian jika KLHK ada di negara ini,” ucap Ramadhani.

Menurut catatan COP, dari 14 kasus itu, pertama, ditemukan di PT Sarana Titian Permata, Seruyan, Agustus 2011. Saat itu ada tiga tengkorak orangutan berserakan dalam satu titik lokasi. “Kasus terlapor di BKSDA Kalteng dan tidak berlanjut,” katanya.

Pada Maret 2013, tim COP dan Friends of National Park Foundation menemukan dua tengkorak orangutan di perkebunan sawit PT Bumi Langger Perdanatrada (BLP), konsesi di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, tak jauh dari TNTP. Kasus ini tidak terlapor.

Pada Agustus 2013, FNPF kembali mendapati empat kerangka tulang belulang orangutan di konsesi BLP dan PT Andalan Sukses Makmur. Menurut Ramadhani, barang bukti diamankan BKSDA Kalimantan Tengah.

Kemudian September 2015, ditemukan empat bangkai orangutan di konsesi PT WSSL II. “Pada titik pertama dan kedua, dua bangkai tinggal tengkorak dan tulang-belulang. Di lokasi ketiga, bangkai orangutan masih utuh dibungkus terpal biru. Sedangkan bangkai terakhir tinggal bulu dan tulang.”

Kasus terakhir, juga di WSSL II yang terungkap Minggu (1/7/18). Dalam kasus ini, yang mati itu orangutan liar yang pernah ditranslokasi dari WSSL II pada 23 September 2014. Dari microchip ID, orangutan jantan berumur 20 tahun itu bernama Baen.

 

Editor: Idul HM

 

Previous articleDPR Dorong Polri Tindak Tegas Pembakaran Hutan Saat Asian Games
Next articleGerindra: Visi-Misi Prabowo Singkirkan Eknomi Neolib, Utamakan Rakyat