Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyatakan sanksi administratif dan gugatan yang disiapkan KLHK akan dilayangkan kepada pihak yang ditetapkan bersalah dalam penyidikan Polda Kalimantan Timur.
Menurutnya, pihak yang bersalah itu telah menyebabkan pipa bawah laut pengangkut minyak mentah (crude oil) milik perseroan dari Terminal Lawe-lawe ke Kilang Balikpapan patah pada Sabtu (31/3/2018).
“Yang dimaksud adalah pihak yang menyebabkan patahnya pipa bawah laut. Tentu menunggu penyelidikan Polda Kalimantan Timur menetapkan siapa yang bersalah,” kata Herman, Jumat (20/4/2018).
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto untuk menuntaskan tindakan telah dilaksanakan atas terjadinya bencana tumpahan minyak ini, bersama pihak terkait lainnya demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Komisi VII DPR RI pun meminta KLHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko lingkungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII itu, Siti sempat menyampaikan bahwa KLHK segera menurunkan tim penegakan hukum, bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
Menurutnya, tim ini akan melihat pengawasan dan indikasi pelanggaran, mengenali pencemaran, serta arah untuk pemulihan lingkungan dan konservasi.
Siti melanjutkan, KLHK lebih fokus pada upaya pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan di sekitar Teluk Balikpapan, untuk pengendalian pencemaran sambil menghitung proyeksi ganti rugi dan sebagainya.
“KLHK juga mengikuti perkembangan dan dampak tumpahan minyak terhadap sumberdaya hayati, sedangkan untuk penegakan hukum, KLHK mengikuti proses untuk melihat unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.