Koordinasi KLHK dan BPN Buruk, Sertipikat Jokowi Tak Laku di Dumai

Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat di Lapangan Andi Makasau,Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Warga kota Dumai tidak bisa memanfaatkan Sertipikat tanah, diduga lantaran tak sinkronnya peta antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali mengingatkan jajarannya agar menghilangkan ego sektoral dengan mendahulukan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Walikota Dumai, Paisal saat bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra di Aula Kantor Walikota Dumai pada Selasa (22/06/2021).

“Terdapat permasalahan inti yang terjadi di Provinsi Riau termasuk di Kota Dumai seperti yang dialami masyarakat pemegang sertipikat tanah tidak bisa memanfaatkan tanahnya, karena tanah tersebut yang sebelumnya berstatus Area Penggunaan lain (APL) saat ini statusnya telah berubah menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK),” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.Id Kamis (24/6/21).

“Selain perubahan status tersebut, beberapa masyarakat pemegang sertipikat juga terkendala karena tanahnya masuk dalam kawasan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) sedangkan masalah lain juga terjadi bahwa terdapat tanah yang dikuasai masyarakat untuk tempat tinggal dan usaha diklaim merupakan aset negara,” tutur Paisal.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar berharap kehadiran Wamen ATR/Waka BPN di Provinsi Riau mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Dampak persolan yang dialami saat ini masyarakat tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut, saya sangat berharap kehadiran Pak Wamen mampu membantu permasalahan kami, masyarakat butuh kehadiran pemerintah untuk mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa penanganan konflik di kawasan hutan menjadi perhatian serius pemerintah selama ini.

“Permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah selama ini, terbukti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah. Peraturan ini bisa menjadi dasar penyelesaian konflik yang terjadi,” ujar Surya Tjandra.

Dalam pasal 1 ayat 11 peraturan tersebut disebutkan bahwa “keterlanjuran” adalah kondisi di mana izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Pasal tersebut mampu menjadi dasar penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian izin atau konsensi dalam pengelolaan lahan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di dalam kawasan hutan,” jelas Surya Tjandra.

Menutup rapat, Surya Tjandra berpesan dan menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak terhadap kepentingan masyarakat.

“Semoga pertemuan ini bisa menjadi pintu mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi dan dalam penyelesaian permasalahan ini kita harus berpihak khususnya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan lahan di area kawasan hutan apalagi masyarakat tersebut sudah memegang bukti penguasaan bahkan sudah bersertipikat,” tutup Surya Tjandra.

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir; Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga; Kepala Kantor Pertanahan Kota Riau, Robert H. Sirait serta perwakilan OPD di Pemerintah Provinsi Riau.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTekan Kasus Covid-19, Kapolri, Panglima TNI dan Menkes Kebut Vaksinasi
Next articleKoperasi Tak akan Mati, Justru Sinergi dengan Holding Ultra Mikro