Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah mengintensifkan langkah untuk mempercepat penyelesaian kasus konflik agraria di kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pihaknya segera menuntaskan seluruh aduan konflik agraria yang dilaporkan ke kementeriannya.
Berdasarkan data KLHK, tercatat ada sekitar 320 kasus sengketa lahan permukiman di kawasan hutan yang saat ini tengah diproses. Dari jumlah itu, 84 kasus telah dituntaskan melalui mediasi dan kesepakatan pihak yang berkonflik.
“Yang lainnya masih dalam penyelesaian dan terus didorong untuk diselesaikan,” kata Siti seusai rapat tingkat menteri mengenai sengketa pertanahan dalam reforma agraria di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Sementara itu, berdasarkan data KSP, terdapat 666 aduan kasus konflik agraria di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dengan total luas 1.457.084 hektare. Sebanyak 176.132 kepala keluarga terdampak sengketa lahan tersebut
Dari hasil rapat, disepakati untuk tahun ini 167 kasus akan diselesaikan. Dari jumlah itu, KLHK akan menuntaskan 52 kasus di sektor kehutanan.
“Berbagai skema akan dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dan instrumennya sudah ada antara lain melalui perubahan batas kawasan hutan, pelepasan kawasan melalui tanah objek reforma agraria, tukar menukar kawasan hutan, atau resettlement untuk yang di daerah konservasi,” jelas Siti.
Ia juga menambahkan instrumen lain yang bisa digunakan ialah kontribusi dunia usaha menyelesaikan sengketa lahan di area konsesi. Hingga saat ini KLHK telah menerima usulan pengurangan luas lahan konsesi yang nantinya akan diberikan ke masyarakat. Tercatat sebanyak 13 perusahaan bakal melepaskan lahan seluas 60 ribu hektare melalui pengajuan adendum perizinan.
“Instrumen lainnya ialah melalui penetapan hutan adat bagi masyarakat adat yang ada di kawasan hutan. Saat ini telah ditetapkan wilayah indikatif hutan adat 472.981 hektare,” ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah juga telah menyiapkan 2,4 juta hektare redistribusi lahan dari kawasan hutan untuk diberikan kepada masyarakat.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM