Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanam (KLHK) mendesak PT Freeport Indonesia membayar kerugian lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang mereka.
Apalagi, kata Herman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merilis hasil audit yang menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem oleh Freeport senilai Rp185 triliun.
Jika Freeport menolak hasil audit BPK tersebut, kata Herman, KLHK juga harus melakukan kajian sendiri untuk memperkuat bukti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang Freeport.
“Tentu ini juga harus diselesaikan dulu, karena termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini harus diseriusi. Saya kira harus ada audit komprehensif. karena kalau merujuk hasil audit BPK, hasilnya sangat tinggi nilainya,” kata Herman di gedung DPR, Kamis (12/7/2018).
Herman mengatakan, persoalan lingkungan tersebut seharusnya selesai berbarengan dengan proses negosiasi divestasi saham.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, pemerintah harus memastikan agar tak ikut menanggung beban denda, pasca divestasi saham Freeport.
“Nah, apakah ini akan jadi beban negara, mana kala 51 persen ini juga menjadi hak pemerintah Indonesia. Jangan sampai kemudian, bahwa dari sisi keuntungan semakin menurun, tapi dari tanggung jawabnya semakin membesar,” tuturnya.