KLHK Rencanakan Buat Aturan Lebih Efektif Terkait Kantong Plastik

Jakarta, PONTAS.ID – Meski tidak mengungkapkan secara jelas mengenai pengaturan plastik pada industri ritel, KLHK mengakui sedang merencanakan untuk membuat aturan yang lebih efektif untuk mengurangi limbah plastik.

Sebagai informasi, limbah pastik merupakan permasalahan yang paling mengkhawatirkan bagi pemerintah Indonesia maupun pemerintah dunia saat ini. Bahkan, semakin dekatnya pelaksanaan agenda bertaraf Internasional di Indonesia, seperti Asian Games dan IMF-WB meeting, semakin sering pemerintah mengadakan program kebersihan dan sosialisasi.

Namun, tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk membatasi penggunaan plastik, dengan cara pengenaan cukai, dan penerapan kantong plastik berbayar.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, pemerintah sangat fokus dalam pengurangan sampah kantong plastik.

“Iya memang sejak 2016 lalu kita memang sudah merencanakan pengendalian sampah kantong plastik,” katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (4/8/2018).

Adapun, pada 2016, KLHK pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Novrizal mengatakan, aturan yang disusun akan mecakup tiga hal, yakni pengurangan, pembatasan dan pendaur ulangan. Sayangnya, dia tidak memberikan penjelasan lebih dalam mengani hal tersebut.

“Pokoknya nanti akan sesuai undang-undang yang berlaku, intinya supaya plastik tidak lagi menjadi masalah di lingkungan,” tutur Novrizal.

Namun, setiap pemangku kepentingan tidak perlu cemas terlebih dahulu, karena aturan masih dalam tahap perencanaan dan prosesnya pun akan melibatkan pendapat dari semua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pelaku ritel hanya membutuhkan kepastian terkait pengurangan konsumsi kantong plastik tersebut.

Pasalnya, ketika SE dikeluarkan, pemerintah daerah menerapkan aturan harga yang berbeda-beda, yakni dari harga minimal Rp200 per kantong menjadi Rp1.500 per kantong.

“Ini kan kami [pelaku usaha ritel] jadi kesulitan, intinya kita secepatnya menunggu peraturan menteri yang jelas mengatur penggunaan kantong plastik tersebut,” katanya.

Hanya saja, Tutum mengatakan, pemerintah tidak boleh menjadikan program pengurangan kantong plastik menjadi program penggalangan dana.

“Tidak boleh cari keuntungan didalamnya, kan tujuan yang sebenarnya hanya pengurangan penggunaan [kantong] plastik,” tuturnya.

Editor: Idul HM

Previous articleGanjil Genap di Pondok Indah dan Kemayoran Jaraknya Dipangkas
Next articleDPR Minta Gempa Lombok Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here