Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Indonesia telah siap untuk mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank.
Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis hasil (Results Based Payment/RBP) hingga 110 juta USD untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kesiapan tahap implementasi ini, merupakan tindak lanjut dari penandatangan dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) secara elektronik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, diwakili Sekretaris Jenderal KLHK dengan Country Director World Bank Wilayah Indonesia – Timor Leste, pada tanggal 27 November 2020.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual (Selasa, 15/12/2020), Kepala Badan Litbang fan Informasi/BLI KLHK, diwakili Plt Kepala P3SEKPI (Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim), Choirul Achmad, menyampaikan, FCPF Readiness Grant telah berlangsung sangat panjang dan telah melalui proses perjalanan sejak 2011.
Pada 2015, telah dipilih Provinsi Kaltim sebagai lokasi Pilot Project FCPF Carbon Fund dan sampai dengan 2020 ini telah melewati berbagai tahap pemenuhan persyaratan sangat ketat yang diminta oleh World Bank.
Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilaksanakan dengan pendekatan nasional dan implementasi di tingkat sub-nasional (Provinsi Kaltim), sementara Sekretaris Jenderal KLHK berperan sebagai Program Entity atau Penanggung Jawab Program FCPF Carbon Fund.
“Telah banyak capaian dan kesiapan ditingkat Nasional dan di Provinsi Kaltim selama fase FCPF Readiness Fund untuk melaksanakan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024. Capaian-selama FCPF Readiness Grant dan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024 berbasis yurisdiksi Provinsi Kaltim nantinya dapat dijadikan “Role Model” bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam melaksanakan implementasi penurunan emisi dalam kerangka REDD+ dengan pendekatan di tingkat Nasional,” papar Choirul.
Selama fase FCPF Readiness Fund, Pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyerahkan dokumen ERPD (Emission Reduction Program Document) dan mendapatkan persetujuan pada Februari 2019. Selain itu, berbagai penyiapan perangkat REDD+ telah dilakukan di Provinsi Kaltim seperti MMR/Measurement, Monitoring & Reporting, safeguards dan benefit sharing mechanism, peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan serta penyiapan pengelolaan implementasi.
Penandatangan kesepakatan dokumen ERPA antara KLHK dan World Bank menjadi milestones pencapaian fase persiapan. Pembayaran akan diterima secara bertahap sesuai target penurunan emisi yang berhasil dicapai.
Pada 2021, target penurunan emisi sebesar 5 juta ton CO2 atau setara 25 juta USD, tahun 2023 sebesar 8 juta ton CO2 atau setara 40 juta USD, dan tahun 2025 sebesar 9 juta ton CO2 atau setara 45 juta USD, sehingga total mencapai 110 juta USD.
Project Management Unit FCPF, I Wayan Susi Dharmawan, menyebut, keberhasilan ini perlu didukung dengan komitmen dan kosistensi pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah pusat, yaitu KLHK yang mendampingi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan insentif atau benefit kepada para pelaksana di Kaltim yang dinilai berdasarkan agregasi prestasi atau kerjasama tim satu provinsi dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan mitra pembangunan.
“Capaian tanda tangan ERPA ini merupakan hasil dari peran semua pihak yang terlibat. Hal ini merupakan contoh nyata bahwa kalau kita mau mewujudkan pembangunan lingkungan yang sustainable, kita bisa melaksanakan jika bersama-sama,” jelas Wayan.
Perwakilan Provinsi Kaltim, Kepala Bagian Produksi Daerah Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Muhammad Arnains, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kaltim telah mempersiapkan kelembagaan untuk mengawal pelaksanaan program FCPF sampai 2025.
Provinsi Kaltim telah membentuk empat kelompok kerja (pokja) yang masing-masing akan bergerak sesuai tugas dan pelaksanaannya dipayungi oleh Gubernur dengan SK sehingga memiliki payung hukum.
Sebaran informasi serta pemahaman kepada berbagai pihak tentang implementasi program penurunan emisi FCPF-CF kerjasama Indonesia – World Bank periode 2020-2024 dilakukan lewat Webinar bertajuk “Launching dan Talkshow: Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program FCPF-CF Indonesia – World Bank”, Selasa (15/12/2020).
Dalam Webinar disampaikan kesiapan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam kelembagaan pengelolaan dan operasionalisasi Benefit Sharing Mechanism, serta memberikan pembelajaran (lesson learnt) penyiapan implementasi program penurunan emisi FCPF-CF.
Penulis: Abriyanto Mohammad
Editor: Riana




























