Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil memberikan pengarahan kepada Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jum’at (3/8).
Dalam sambutannya, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa anggota PPAT di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 20.000 orang.
Ia mengtakan, Dasar dari organisasi profesi adalah adanya kode etik organisasi. “Saya minta agar PPAT segera membentuk Majelis Pertimbangan dan Pengawasan (MPP) Kode Etik PPAT,” Tegas Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Pemerintah memiliki target agar tahun 2025 seluruh tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar. “jika saat ini di daerah-daerah sedang dilaksanakan secara serentak kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), serta nantinya jika seluruh tanah sudah terdaftar, banyak orang yang akan menggunakan jasa PPAT, ungkap Sofyan.
Namun, lanjut Sofyan, masalahnya ada juga orang yang tidak mau ikut PTSL, alasan mereka, jika tanahnya sudah bersertipikat, maka jika ingin dijual harus lewat PPAT. Kalau belum bersertipikat, dapat dengan mudah ditransaksikan. Ini perlu dipikirkan karena tujuan utamanya agar bagaimana seluruh tanah didaftarkan karena sertipikat dapat menciptakan financial inclusion.
Pada kesempatan yang sama, Sofyan A. Djalil mengucapkan selamat kepada pengurus yang sudah dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Umum pada hari ini. Sofyan A. Djalil berpesan agar setiap anggota terpilih mengikuti filosofi Jawa menang tanpa ngasorake.
“Artinya menang tanpa merendahkan yang kalah. Untuk itu, saya berpesan agar setiap anggota dapat berkonsolidasi dan dapat berkerja bersama kembali dalam wadah IPPAT,” ujar Sofyan A. Djalil.
Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Editor: Idul Hartono