Setujui Semua CHA Usulan, KY Apresiasi DPR

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi pihak Komisi III DPR RI yang menyetujui dua nama calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY), untuk selanjutnya diangkat menjadi hakim agung.

Dua nama tersebut yakni Abdul Manaf (sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur) untuk mengisi Kamar Agama, dan Pri Pambudi Teguh (hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah) untuk mengisi Kamar Perdata di Mahkamah Agung (MA).

“KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap semua calon yang diajukan. Persetujuan ini membuktikan kedua lembaga telah melakukan tugasnya terkait menyeleksi hakim agung dengan baik,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam siaran persnya, Rabu (11/7/2018).

Proses seleksi CHA ini pun, tambah Farid, memberikan gambaran bahwa semua lembaga yang terlibat berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, dengan memenuhi permintaan MA terhadap kebutuhan hakim agung.

“Sebagai mitra, KY juga akan terus membangun komunikasi intensif dengan Komisi III DPR RI dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung. KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung,” ujarnya.

Sebelumnya, 2 nama CHA tersebut telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, pada Selasa (10/7/2018) kemarin, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa dan dihadiri sekitar 25 anggota Komisi III DPR RI.

Dan setelah Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada Rabu (11/7/2018), Desmon akhirnya menyatakan, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, seluruh fraksi sepakat menyetujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, untuk disahkan sebagai hakim agung.

Editor: Risman Septian

Previous articleLima Lembaga Ini Resmi Awasi Pemilu 2019
Next articleAnies Baswedan Dukung Penegakan Hukum Kasus Rehabilitasi Sekolah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here