Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Arsul Sani
Arsul Sani

Jakarta, PONTAS.ID –  Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengapresiasi kerja jajaran KPK yang berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Arsul bilang, KPK dinilai perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini.

“Kasus Nurhadi ini termasuk kasus high profile karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai ‘orang kuat’ yang sulit disentuh penegak hukum, terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA-RI,” kata Arsul, kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

“Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” sambung politikus PPP itu.

Namun, Arsul meminta KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik, kata Arsul, hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

“Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ucap Wakil Ketua MPR itu.

Arsul bilang, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, ini akan membantu dunia peradilan untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan. Bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing.

Lebih lanju,t Arsul menyatakan, ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai di tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

“Nah, karena itu, tidak mengherankan jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” kata Arsul.

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK, apabila Nurhadi mau bekerja sama dan bersifat kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, Nurhadi layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleHari Ini, Harga Emas Antam Rp 920 Ribu per Gram
Next articleLima Daerah Alami Kenaikan Covid-19, MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan New Normal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here