KPK Ungkap Pengadaan Kapal di KKP Rugikan Negara 100 M

OTT KPK,

Jakarta, PONTAS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang diduga rugikan negara lebih dari Rp 100 miliar dalam kasus ini.

“Siang ini direncanakan akan diumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan kapal. Diduga telah terjadi kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu lebih Rp 100 miliar,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Pengumuman ini disampaikan setelah serangkaian penggeledahan dilakukan KPK di Jakarta dan Bekasi. Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT DRU (Daya Radar Utama), kantor Ditjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta tiga rumah yang salah satunya kediaman pejabat KKP.

Dari lokasi-lokasi tersebut, ada sejumlah dokumen yang disita. Namun KPK tak merinci identitas pemilik rumah yang digeledah itu.

Terkait kasus ini, KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk dua pejabat Bea-Cukai. Namun belum dijelaskan detail identitas dan status kedua orang itu dalam kasus ini.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman sempat angkat bicara terkait penggeledahan di kantornya. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dengan pengadaan kapal pada 2012-2014.

“(Kami) menunggu proses lanjut KPK. Kronologi pembangunan kapal SKIPI (Sistem Kapal Inspeksi Pemerintah Indonesia),” ujar Agus, Jumat (17/5).

KKP memang memiliki 4 kapal SKIPI yang diberi nama Orca-1, Orca-2, Orca-3, dan Orca-4. , Kapal pengawas perikanan ini sudah dipesan KKP pada tahun 2012 ke PT DRU sebagai pemenang tender. Pada tahun tersebut KKP dipimpin Sharif Cicip Sutarjo, sedangkan Susi Pudjiastuti baru dilantik menggantikan Cicip sebagai Menteri KKP pada tahun 2014.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleKementerian ATR/BPN Sukses Jalankan Reformasi Birokrasi
Next articleOrganisasi Lingkungan Hidup Internasional Kunjungi Kali Bekasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here