Jakarta, PONTAS.ID – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
“Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Sugeng Hariadi.
Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.
Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.
“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.
Susun Strategi
Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pengawasan KY
Komisi Yudisial mengawasi langsung jalannya persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
“Kehadiran kami di sini adalah dalam rangka melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z.
Taufiq mengatakan selama persidangan ada tim dari KY yang masing-masing terdiri dari tiga orang akan ditempatkan untuk melakukan pemantauan.
“Di samping pemantauan secara langsung, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP, nanti oleh pemantau dibikin laporannya bagaimana jalannya persidangan setiap kali pemantauan,” ujarnya.
Ia menjelaskan KY akan melakukan pemantauan terhadap hakim persidangan, apakah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, enggak ada intervensi, enggak ada tekanan,” ucap Taufiq.
Selaku pengawas eksternal yang melakukan pemantauan persidangan, Taufik menyebut KY akan melakukan pemantauan hingga sidang perkara pembunuhan Brigadir J selesai diputus oleh pengadilan.
“Sampai selesai sidang, sampai putusan,” katanya.
Ia menyebut tidak ada yang spesifik yang menjadi fokus sorotan KY dalam pengawasan sidang kasus Ferdy Sambo dkk. Selain di dalam persidangan, pengawasan juga akan dilakukan di luar persidangan.
“Dan pemantauan itu ada sifat terbuka, ada sifat tertutup, dan semua laporan masyarakat kita serap. Itu bagian dari pengawasan Komisi Yudisial,” kata Taufiq.
Ia pun berharap persidangan yang menyita perhatian publik itu dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























