
Jakarta, PONTAS.ID – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) karena melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, trio hakim ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari Komisi IV DPR karena persoalan anaknya ini.
Meski ketiganya dipecat namun tetap mendapatkan hak pensiun, DPR RI memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial saat memaparkan hasil sidang pleno KY dalamrapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/8/2024).
“Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman, mengatakan bahwa putusan bebas yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.
Dia pun menilai bahwa KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik itu. “Semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun,” kata dia.
Pelanggaran Berat
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito memapatkan, KY telah memberikan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim itu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko.
Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat,” kata dia.
Sebagai informasin, ketiga hakim itu diperiksa KY setelah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

























