Bawaslu Petakan Kerawanan di TPS Saat Pilkada Serentak 2018

Aanggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul di Tempat Pemunguran Suara (TPS).

Kerawanan di TPS adalah setiap peristiwa yang menggangu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih dan mempengaruhi hasil pilihan.

“Jadi ini (pemetaan kerawanan di TPS Pilkada Serentak) adalah turunan dari indeks kerawanan di awal kampanye,” ujar Afifuddin, Selasa (26/6/2018).

Ia menuturkan, konsep operasional kerawanan di TPS dirumuskan dalam enam variabel dan lima belas indikator. Dalam variabel tersebut, kata Afifuddin, memiliki kontribusi terhadap tingkat kerawanan TPS menjelang hari pemungutan dan perhitungan suara.

Afifuddin menuturkan, variabel yang pertama dalam kerawanan dalam Pilkada Serentak 2018 adalah akurasi data. Variabel akurasi data pemilih, kata Afifuddin, paling rawan terjadi. Variabel kerawanan lainnya, papar Afifuddin, terkait penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih. Selanjutnya, kata Afifuddin, variabel kerawanan yang menjadi perhatian adalah politik uang.

Lebih lanjut, kata dia, kerawanan yang terjadi di TPS adalah netralitas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu,” kata dia.
Berikutnya, Afifuddin mengatakan kerawanan di TPS lainnya pada saat di pemungutan suara.

Selain itu, papar Afifuddin terdapat 15 indikator kerawanan saat Pilkada Serentak 2018 yakni pemilih yang memenuhi syarat akan tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Serta pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT. Indikator kerawanan saat Pilkada Serentak 2018 selanjutnya adalah pemilih disabilitas.

“Keberadaan pemilih disabilitas yang rentan,” ujar dia. Sementara itu, tutur dia, setiap TPS terdapat alokasi surat suara tambahan sebesar 2,5 persen dari jumlah data DPT di TPS.

“Misalnya kalau di satu TPS ada tambahan pemilih ada 20 (pemilih), bahwa asumsi kita satu TPS maksimal 800 pemilih. Itu kan 2,5 persen nya 20 (pemilih) itu masih hari kemarin.

Ini berpotensi kurangnya surat suara, karena cadangan surat suara cuma 2,5 persen,” tutur Afifuddin yang juga merangkap sebagai koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu.

Previous articlePj. Gubernur Jabar M. Iriawan Lakukan Teleconference Pastikan Kesiapan Pilkada
Next articleJokowi Dinilai Banyak Modal karena Berhasil Bangun Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here