Jadi Pj Gubernur Jabar, Iriawan Tak Perlu Mundur

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan.

Jakarta, PONTAS.ID – Mabes Polri menyebut pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak menyalahi aturan. Polri menyebut Iriawan tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri jika hanya menjabat sebagai penjabat sementara di Jabar.

“Kalau permanen (harus mundur). Kalau misalnya saya mau jadi bupati, saya mundur dulu. Kalau ini kan penugasan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, (21/6/2018).

Setyo menerangkan Iriawan tak perlu mundur karena Pj Gubernur Jabar sifatnya hanya penugasan sementara. Dia menambahkan saat ini Iriawan masih anggota Polri, namun tidak menjabat di struktur organisasi. Iriawan ditugaskan sebagai Pj Gubernur setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

“Masih anggota Polri, tapi tidak menjabat di struktur organisasi Polri,” kata Setyo.

Setyo menyebut pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur tidak menjadikannya dwifungsi. Sebab, ada anggota Polri lainnya yang bertugas di lembaga pemerintah lain.

“Kan ini personal. Polri yang ditugaskan di luar struktur juga banyak ada yang di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementrian ATR, ada yg di istana. Jadi Polri ditugaskan di mana-mana. Di luar struktur Polri. Kita menjaga integritas masing-masing. Saya percaya pak Iriawan menjaga integritas pribadi beliau, menjaga netralitas, melaksanakan tugas dengan baik,” imbuh Setyo.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Senin (18/6) pagi. Pelantikan M Iriawan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/6/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar priode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.

Previous articlePemerintah Diminta Tak Buat Gaduh Jelang Pilgub Jabar
Next articleDipercaya Jadi DK PBB, Ketua DPR Sebut Indonesia Sudah Kondusif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here