Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa dirinya siap menghadapi Hak Angket yang diwacanakan sejumlah fraksi di DPR terkait penunjukkan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab, yang saya putuskan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tjahjo, Kamis (21//2018).
Menurut Tjahjo, keputusannya itu tidak melanggar ketentuan undang-undang atau peraturan apapun. Selain itu keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2013-2018 dan pengangkatan penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Bagi saya yang penting secara hukum clear. Keppres keluar sudah melalui telaahan yang cukup detail, enggak mungkin Keppres asal-asalan. Itu saja. Soal puas enggak puas ya wajar namanya masyarakat,” kata Tjahjo.
“Soal ada yang suka dan tidak suka, soal ada yang khawatir kenapa khawatir? Hanya sembilan hari aja sampai hari H kok,” ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket terhadap penunjukkan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu. Kemudian, Fraksi Partai Nasdem di DPR RI mendukung digulirkannya hak angket anggota DPR terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempertanyakan masalah itu.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, penggunaan hak anggota DPR itu berupa permintaan keterangan dan penyelidikan terbatas. DPR akan memeriksa dan memberikan koreksi, jika terdapat penyimpangan prosedur administratif. Partai Nasdem menyesalkan keputusan Mendagri dalam pengisian jabatan sementara Gubernur Jabar. Hal itu dinilai telah menimbulkan kekisruhan politik.