Demokrat Bakal Lobi Fraksi Lain di DPR soal Hak Angket Iriawan

agus-hermanto

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya akan melobi partai lain untuk ikut mendorong hak angket terkait pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Agus yakin, banyak fraksi lain yang sepandangan dengan Demokrat.

“Ya (melobi partai lain). Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu,” kata Agus Hermanto, di gedung DPR, Kamis (21/6/2018).

Menurut Agus, adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah UU atas pelantikan tersebut membuat DPR wajib menginvestigasi. Ia yakin, banyak anggota dewan yang terpanggil untuk ikut mengajukan hak angket bersama partainya.

“Iya, yang jelas saat ini kita sudah koordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR,” kata Agus.

Sementara, terkait adanya dukungan dari sejumlah partai yakni Gerindra dan PKS, Agus mengaku senang. Ia optimistis, panitia khusus (Pansus) Hak angket akan dapat segera terbentuk dengan semakin banyaknya dukungan dari fraksi lain.

“Insyaallah partai-partai lain juga punya keinginan yang sama,” ungkapnya.

Tak Perlu Angket

Sementara itu, Fraksi PKB DPR menyatakan persoalan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tak perlu menggunakan hak angket.

“PKB masih belum tertarik melihat urgensi dari angket karena kita belum membaca dasar-dasar pikiran dari fraksi-fraksi yang mengusulkan,” ujar Anggota DPR Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).

Untuk polemik pengangkatan Iriawan yang dinilai melanggar UU karena masih anggota Polri aktif, PKB menilai untuk mengusutnya lewat rapat kerja antara Komisi II dengan Kemendagri sebagai pihak terkait. Bila dirasa kurang, Jazilul mengusulkan, baru digelar rapat kerja gabungan lintas komisi bersama mitra pemerintah terkait.

“Mestinya raker atau raker gabungan dulu, minta klarifikasi. Raker di Komisi II. Kalau belum puas baru raker gabungan,” kata anggota Komisi III DPR itu.

“Tapi kami juga tidak menghalang-halangi bagi teman yang mau menggulirkan hak angket,” imbuh Jazilul.

Sebelumnya, wacana soal pengajuan ‘angket Iriawan’ ini dimunculkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Previous articlePerbaikan Struktur Ekspor Nasional Atasi Dampak Perang Dagang
Next articleKPK Panggil Petinggi Agung Podomoro Terkait TPPU