Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah segera memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan untuk mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut, pada 12 Maret 2018.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek, Kompol Deni Setiawan mengatakan bila ada masyarakat yang melanggar sistem ganjil genap yang akan diterapkan pada 12 Maret-25 Maret 2017, di Jalan Tol Jakarta Cikampek akan dikenakan pasal 287 ayat 1.
Pada pasal 28 ayat 1 berisikan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Kita siapkan 85 personil. Jadi kita bagi rata, kalau misalnya Bekasi Barat itu sebelum pintu masuk dan selepas pintu masuk. Setiap hari, setiap pagi karena jam 6 sampai jam 9,” kata Kompol Deni Setiawan selaku Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Carlo Manik mangatakan skema ganjil genap dimulai saat masuk gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, yang dilaksanakan dari pukul 06.00 – 09.00 A.M dari hari Senin sampai Jumat.
“Jadi perlu kita catat, kami sampaikan yang perlu kita perhatikan yang kita atur itu, di pintu tol bukan di dalam tol nya jadi ganjil genap sesuai dengan tanggal ganjil atau genap itu yang kita atur tetap di pintu toal Bekasi Barat maupun Bekasi Timur,” kata Carlo selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jobodetabek, Jakarta, Rabu, (7/3/18).
Ia menjelaskan skema ganjil genap tersebut nantinya tidak hanya mengatur mobil pribadi di pintu tol, tetapi membuat masyarakat yang suka menggunakan mobil pribadi beralih ke transportasi masal.

























