Tabrak IMB, CKTRP Segel Bangunan di Tanjung Priok

Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan telah melakukan penyegelan terhadap bangunan di Jln. Tenggiri No.68 RT.02/08, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyegelan ini lantaran bangunan itu menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sudah saya SP bangunan tersebut dan telah kita segel. Kalau soal Segelnya tidak ada atau di copot bukan kesalahan kami, yang salah pemiliknya karena memang banyak yang seperti itu,” kata Kepala Unit CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi kepada PONTAS.id, Senin (15/2/2021).

Andi juga mengaku ada oknum yang sengaja melepas segel dari bangunan itu, “Biasanya memang ada yang pegang, di antaranya, Oknum Wartawan, LSM, dan lainnya,” beber Andi.

Andi menambahkan, untuk bangunan melanggar pihaknya tidak selalu harus melakukan pembongkaran, selama pemiliknya mau merubah IMB di PTSP. Dengan cara itu kan bisa ada pemasukan daerah, sehingga akhirnya tidak selalu dengan pembongkaran,” tuturnya.

Di hari yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita, pihaknya belum dapat bertindak tanpa ada rekomendasi teknis pembongkaran dari CKTRP.

“Tunggu rekomtek dari Sudin CKTRP ke Satpol PP Kota Jakarta Utara. Kalau kami dari Kecamatan hanya mengikuti intruksi Kasatpol PP Kota. Misalnya ada pembongkaran, kita yang mendampingi di lapangan,” tutupnya.

Penulis: Suwarto/Heru Mindarto
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleNicke Rombak Direksi Subholding Pertamina, Ini Susunannya yang Baru
Next articleGaet CAKAP, Kemenparekraf Latih Bahasa Inggris Pelaku Pariwisata