IMB Bodong Merajalela, Kasudin CKTRP Jaktim Lepas Tangan

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Widodo terkesan lepas tangan terkait bangunan bermasalah di Jln. Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pasalnya, saat dimintai tanggapan, Widodo menyarankan wartawan bersurat.

“Bersurat aja, terima kasih infonya,” ujar Widodo kepada PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (11/02/2021).

Terpisah, Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kecamatan Kramat Jati, Asep F. Jaelani mengungkapkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan tersebut bukan produk PTSP.

“Jadi nomor IMB dengan alamat tersebut memang tidak ada di database PTSP,” tegasnya, kepada PONTAS.id, Kamis (12/2/2021).

Menurutnya, pengawasan dan penindakan bangunan yang melanggar merupakan tanggungjawab CKTRP

“PTSP tidak berwenang memberikan keterangan terkait pelanggaran bangunan. Jadi bukan menutup-nutupi apalagi cuci tangan. Silakan bersurat ke CKTRP Kecamatan ataupun tingkat Kota,” tandasnya

Sebelumnya, kegiatan pembangunan rumah tinggal yang tak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) semakin marak ditemukan di DKI Jakarta. Salah satunya, bangunan ruko yang berada di Jln Dewi Sartika Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pantauan PONTAS.id Rabu (10/2/2021). Ruko yang pembangunannya tengah dikerjakan itu terkesan menyembunyikan spanduk IMB dengan cara menempatkannya di tembok belakang.

Parahnya lagi, merujuk spanduk IMB, bangunan tersebut hanya mendapatkan izin untuk mendirikan dua lantai saja, namun kondisi fisiknya dibangun dengan empat lantai.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya / Yos Casa Nova F
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDandim 0315/Bintan Sambut Kunjungan DPC PBB Kabupaten Bintan
Next articlePunya 3 Menu Spesial, ‘Warung Sate Bu Suman’ selalu Ramai Pelanggan