Tebingtinggi, PONTAS.ID – Polsek Padang Hulu Resor Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Dalam kasus ini, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3286 NAF milik korban, Marah Aman Panjaitan, warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi masih dalam pencarian .
“Korban pada hari Selasa (26/1/2021) sekitar jam 18.00 WIB melaporkan kepada Polsek Padang Hulu, bahwa sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” jelas Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Kemudian Kapolsek Padang Hulu, Iptu Bringin Jaya bersama Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar dan personil melakukan penyelidikan ke TKP. Dan setelah petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas tersangka, lalu bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas saat melintas di daerah Kampung Rao Tebingtinggi. Usai ditangkap tersangka mengaku telah mengambil sepedamotor milik korban. Namun sepedamotor tersebut telah dijual dan petugas sedang melakukan pencarian,” kata Nainggolan.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial An (23) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan On (24) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan sepedamotor beejumlah Rp.700 ribu. Akibat kejadian ini korban kehilangan sepedamotor dengan kerugian berkisar Rp.10 juta,” tutupnya.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























