Musirawas, PONTAS.ID – Sa (35) akhirnya ditahan di Mapolsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas setelah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, pada Jumat (8/1/2021) malam.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan di depan rumah korban Asri Sastra (26) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, terhadap, pada, Kamis (5/11/2020) pagi.
“Tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Muara Kelingi,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, Sabtu (9/1/2021)
Tersangka secara tiba-tiba memukul dengan menggunakan benda tumpul ke bagian punggung korban. Saat berbalik badan, kening korban kembali dipukul dan mengakibatkan luka robek.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Tersangka ditahan sesuai dengan laporan polisi LP/B-26/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, “Tertanggal 5 November 2020,” tutupnya.
Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak



























