Curi AC lalu Buron, Dower Meringkuk di Polsek Padang Hilir

Tebingtinggi, PONTAS.ID – JRS alias Dower (22), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi diamankan Satreskrim Polsek Padang Hilir, pada Rabu (16/9/2020) malam sekitar jam 20.30 WIB. Tersangka, sebulan sebelumnya dinyatakan masuk Daftar Pencarian Polisi (DPO).

“Tersangka menjadi buronan atas dugaan kasus pencurian satu unit mesin AC merk Samsung 1 PK di rumah milik Franz Tambos Manurung (38), pada Jumat (21/8/2020) dini hari,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Kamis (17/9/2020) siang.

Setelah dilakukan pencarian, lanjut Nainggolan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di salah satu warung Internet (warnet) di Jalan Iman Bonjol, Kota Tebingtinggi.

“Kini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Padang Hilir, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Nainggolan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTekan Kasus Covid-19 di Pasuruan, Polres Bentuk Tim Pemburu
Next articleTeranyar di Kalsel, Pertamina Tuntaskan Pembangunan BBM Satu Harga ke-172