Mencuri di Parkiran Mesjid, Tama Meringkuk di Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – YP alias Tama (28), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabuaten Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim Polsek Tebingtinggi, Minggu (6/9/2020) sekitar jam 20.30 WIB.

Tama bersama temannya Adi berstatus DPO, diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO milik Jamal Makmur (61) , di halaman Mesjid Al-Jamaiyah, di Dusun II Naga Buntu Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumah Adi, di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi. Adi berhasil melarikan diri, saat hendak ditangkap, dan kini bertatus DPO,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Selasa (8/9/2020).

Ungkap Nainggolan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid Al-Jamaiyah dengan posisi stang dalam keadaan terkunci,”Selanjutnya, korban masuk ke dalam Mesjid melaksanakan Sholat Isa,” terangnya..

Usai Sholat Isa, lanjut Nainggolan, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

“Setelah dicari tidak ketemu, korban segera membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi. Mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Tebingtinggi segera melakukan cek dan olah TKP.

Setelah mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi, polisi selanjutnya melakukan pencarian dan mengejar tersangka.

“Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban, telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi. Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUH.Pidana, tentang pencurian dan pemberatan,” tutup Nainggolan

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDitengah Pandemi, Koperasi dan UMKM Diharapkan tetap Kuat
Next articleEks Pelatih Timnas Indonesia Alfred Riedl Tutup Usia