Tebingtinggi, PONTAS.ID – MT alias Topan (47), warga kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, diringkus Sat Reskrim pada Minggu (5/7/2020) subuh saat sedang berada di Jalan RSU Kumpulan Pane, Tebingtinggi.
“Tersangka ditangkap atas dugaan perampasan Handphone milik MS (16), warga pada Sabtu (4/7/2020) malam sekitar jam 23.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, kepada di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020) siang.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Nomor: Pol :Lp/284/VI /2020, RES Tebing Tinggi, tanggal 4 Juli 2020.
Ungkap Nainggolan, kejadian berawal saat korban bersama temannya Dinda, sedang duduk duduk di halaman depan rumahnya sambil bermain HP miliknya, sekitar jam 22.30 WIB.
Tiba tiba tanpa disadari korban, tersangka dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi datang menghampiri dan langsung merampas HP yang dipegang korban.
“Korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban, tersangka langsung tancap gas, melarikan diri. Karena tak terima HP nya dirampas, korban bersama Afrizal, langsung membuat laporan Polisi,” terang dia.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, segera melakukan pencarian. Berselang beberapa jam, tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap saat sedang berada di sebuah warung berserta HP milik korban.
“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tutup Nainggolan,” pungkasnya.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























