Miliki 3 Paket Sabu, SL Meringkuk di Mapolres Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – SL alias Sawal (46), warga Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Sabtu (27/6/2020) dini hari karena memiliki tiga paket kecil narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

Ungkap Nainggolan, kejadian penangkapan berawal saat personil Satres Narkoba yang dipimpin Aipda Zainal Jefri, melakukan razia pada malam penangkapan sekitar jam 23.45 WIB.

Dalam razia tersebut, polisi menemukan tersangka berada di Jalan Mandailing, Kelurahan Mandailing, di mana lokasi tersebut diketahui kerap terjadi transaksi narkoba.

“Merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, polisi segera melakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan di sekujur tubuh tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti,” terang Nainggolan.

Tak mau terkecoh, polisi kata Nainggolan segera mengajak tersangka ke rumahnya. Tiba di rumah tersangka, polisi segera masuk dan mengeledah kamar tersangka. “Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu didalam saku baju yang tergantung milik tersangka,” kata Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, kepada polisi, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari BA.

“Kini tersangka telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, akan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSerahkan Bantuan 2,7 Ton Ikan, KKP Sekaligus Edukasi Masyarakat Tentang Ikan Patin
Next articleCuri HP Remaja, Polres Tebingtinggi Amankan Pria Paruh Baya