Larang Ambil Foto, Staf Puskesmas Matraman Teriaki Wartawan Pakai Toa

Jakarta, PONTAS.ID – Menjelang berakhirnya perpanjangan PSBB di Ibu Kota pada 4 Juni 2020 mendatang, PONTAS.id mencoba menelusuri kesiapan Puskesmas Kecamatan Matraman mengaplikasikan tatanan kehidupan normal baru (New Normal). Pasalnya, puskesmas menjadi garda terdepan dalam Sistem Kesehatan Nasional untuk memutus mata rantai Covid-19.

Dan ketika wartawan mengambil foto, mendadak seorang petugas Puskesmas Matraman yang mengenakan masker disebut-sebut dari bagian Promosi Kesehatan, berteriak menggunakan alat pengeras suara seperti Toa.

“Wartawan dilarang ambil foto di areal puskesmas. Sekuriti! Cek HP nya dan hapus fotonya!” teriak petugas tersebut.

Pantauan PONTAS.id yang meliput berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, tampak di Puskesmas tersebut, terlihat spanduk larangan untuk mengambil foto di areal Puskesmas Matraman dengan mencantumkan landasan hukum:

  • Pasal 40, UU 26/1999 tentang Telekomunikasi;
  • Pasal 51, UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; dan
  • Pasal 27, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan ketika seluruh pasal dari tiga UU itu dipelajari lebih jauh, tidak satupun yang menyebutkan wartawan dilarang mengambil foto di areal puskesmas.

Berikut pasal-pasal dan UU yang menjadi acuan larangan pengambilan foto di Puskesmas berdasarkan spanduk larangan itu:

Pasal 40, UU 26/1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui
jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”

Kemudian, Pasal 51, UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan sebagai berikut:

“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:

a.Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;

b.Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;

c.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;

d.Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan

e.Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi”

Berikutnya Pasal 27, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:

“(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”

Menanggapi hal ini, Kepala Tata Usaha Puskesmas Matraman, Teguh Handoyo berjanji akan menegur pegawai puskesmas itu, “Mohon maaf, nanti kami akan ingatkan agar tidak terulang,” katanya kepada PONTAS.id, di ruangannya, Selasa (2/6/2020).

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleNew Normal, DPRD Minta DKI Siapkan ‘Petugas Jaga Jarak’
Next articleTinjauRenovasi Masjid Istiqlal, Jokowi Targetkan Pekerjaan Rampung Juli 2020